Jambi – Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan dua perampok uang nasabah bank di Kabupaten Muaro Bungo, pada Senin (29/8/2022) kemarin.
Kedua perampok tersebut, telah mengintai korbannya pada saat mengambil uang tunai di bank. Pada saat korban lengah, kedua perampok ini beraksi dan berhasil mengambil uang sebesar ratusan juta rupiah.
Kedua perampok ini adalah Indra Irawan (43) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi dan Andre Shahputra (34) warga Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan kronologi kejadian bermula pada saat korban mengambil uang tunai di salah satu Bank sebesar Rp275 juta. Kemudian, seluruh uang ini dimasukkan ke dalam dua kantong dan disimpan di bawah jok motor.
Kedua perampok pada saat itu melihat korban mengambil uang dengan nominal sangat banyak sehingga diikuti kemanapun korban pergi.
“Kedua perampok ini mengambil saat korban bersama istrinya kondangan, melihat motor terparkir mereka langsung mencongkel pakai tangan dan seluruh uang itu dibawa kabur,” ujarnya, kepada wartawan di Mapolda Jambi. Kamis (1/9/2022).
Andri menjelaskan setelah merampok, mereka sempat kabur ke luar daerah dan pada saat kembali lagi ke Jambi mereka ditangkap di Seberang, Kec. Danau Teluk Kota Jambi.
Pada saat ditangkap, kedua perampok ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua perampok tersebut yaitu sisa uang yang dirampok senilai Rp245 Juta dengan rincian uang tunai senilai Rp207 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp38 juta serta sepeda motor sebagai transportasi.
“Sebagian uang sebesar Rp30 juta telah dipakai mereka untuk melarikan diri ke Sumbar dan Riau hingga kembali lagi ke Jambi. Uang tersebut juga dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Ia menambahkan kedua perampok ini disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Kedua orang ini terancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya.
Discussion about this post