JAMBI– Antisipasi terjadinya kecelakaan dan pelanggaran truk angkutan batubara, Polresta Jambi dirikan 4 pos pantau di sejumlah titik di Kota Jambi.
Kabag Ops Polresta Jambi, Kompol Agung mengatakan, pos pantau batubara dan lakalantas ini berdiri di titik rawan kecelakaan, yakni, Simpang Rimbi, Pall 10, Simpang Mayang Ujung, dan Simpang Mayang (Lokasi Jamtos).
Kata Agung, titik ini dipilih melalu hasil pemetaan pihaknya.
Agung menambahkan, pos ini berdiri sejak 29 Agustus 2022 dan akan terus berlanjut sesuai dengan perintah Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
“Pos ini didirikan, lantaran banyaknya jalur-jalur laka, yang dimana proses penanganannya sulit, karena jarak kantor polisi dan personel yang stanby cukup jauh,” kata Agung, Jumat (2/9/2022).
Sebanyak 97 personel gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi dilibatkan dalam pengawasan pos ini, yakni 65 personel Polresta Jambi dan 32 personel Polda Jambi.
Ini, kata Agung merupakan upaya dari kepolisian dalam mengantisipasi kecelakaan, khususnya tabrak lari dan pelanggaran angkutan truk batubara.
Petugas yang terlibat di bagi menjadi dua regu, dan akan berjaga 24 jam penuh.
“Jadi kalau regu 1 sudah bertugas 24 jam, akan diganti dengan regu 2,” sebut Agung.
“Sehingga dengan ini, kita dapat melayani masyarakat secara maksimal, karena anggota akan fokus, mulai dari mengurai kemacetan, antisipasi batubara yang melanggar jam operasional, hingga penanganan lakalantas khususnya, laka tabrak lari,” tambah Agung.
Pihaknya juga akan berkordinasi dengan instansi BPTD untuk pengolaaan transportasi daerah, terkait penambahan lampu dan yellow boks di jalur-jalu rawan tersebut yang diharapkan mampu mengurangi lakalantas.
Kemudian pihaknya juga akan berkordinasi dengan BPJM, terkait marka dan rambu jalan, karena, kata Agung, jalan Simpang Rimbo hingga Paal 10 merupakan jalan nasional.
Dengan berdirinya pos ini, kata Agung, pihaknya akan menindak langsung, truk batubara yang melanggar aturan (*)
Discussion about this post