• Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
IAJ News
No Result
View All Result
  • Login
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
IAJ News
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Home Kriminal

Ditreskrimum Polda Jambi Amankan 71 Pelaku, Dari 46 Kasus Judi Konvensional

29/08/2022
in Kriminal
0

JAMBI – Selama 10 Hari kerja dari tanggal 19 sampai dengan 29 Agustus 2022, Polda Jambi dan jajajran berhasil mengungkap 46 kasus judi Offline.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan selama 10 hari Polda Jambi Jajaran berhasil mengungkap 46 ksus judi Offline. Dan diluar itu ada 5 kasus yang sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Baca juga

Uang Rp 1,7 Miliar Disita Kembali Oleh Kejati dari Tersangka Korupsi Bank Jambi

Senangnya! Warga di Batang Asai Jalan yang puluhan Tahun Rusak Itu Kini Begitu Mulus

Oknum Guru P3K SMP Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Mantan Isteri

Tuntuntan dan Putusan Tidak Berpihak Dengan Hukum, Jaksa dan Hakim Malah Kembalikan Alat Berat Ke Terdakwa

“Kenapa penyelidikan karena ada bagian barang bukti tertinggal dan saat ini masih proses kepada pemiliknya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya, senin (29/8/2022).

Selain itu, Polda Jambi juga berhasil mengamankan 71 tersangka yang berhasil diamankan, semuanya sedang berproses, dan Dirinya berharap tidak ada kendala salam proses pemberkasan dan sampai ke JPU.

Polda Jambi telah ada nomor bantuan posisi, sekecil apapun namanya judi mohon dilaporkan, untuk menindak lanjuti penyakit masyarakat yang sangat meresahkan ini yaitu perjudian.

“Kami meminta kerja samanya kepada seluruh masyarakat Jambi agar memeberikan infformasi kepada kami baik di nomer bantuan posisi ataupun nomor nomor yang audah disediakan oleh Polda Jajaran,” katanya.

Dirinya mengatakan saat ini ditemukan pelaku hanya pemain judi Offline, apabila ada atasnya atau bandar judi akam ditindak tegas.

“Tapi kita temukam seperti permainan, disitu haya menyiapkan area nya mereka yang bertanggung jawab disana, berarti orang orang tersebutlah yang bertanggung jawab, tapi kalau mereka ada atasannya atau bandarnya pasti kita akan kejar Bandarnya,” katanya.

“Kalau yang offline ini semuanya pemain. Jadi penerapan pasalnya yang maksimal hukumannya 10 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Tags: Jambijudikriminalpolda jambi
ShareTweetSendScan
Previous Post

Dampak 18 kasus Tabrak Lari, Ditlantas polda Jambi Akan Perketat Pengawasan Dimana Titik Rawan Kecelakan.

Next Post

Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Dua Perampok Nasabah Bank

Next Post

Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Dua Perampok Nasabah Bank

Antisipasi Bajak Laut, Polairud Polda Jambi Lakukan Patroli Rutin

Selain Patroli Rutin, Pos Juga di Siagakan Untuk Antisipasi Laka Lantas

Polda Jambi Kerahkan Personil Pengamanan Ke Seluruh SPBU, Agar Tetap Tertip Aman.

Warga Jerambah Bolong, Berhasil Mengamankan Komplotan Geng Ster Hingga Senjata Tajam

Discussion about this post

IAJ News

Navigate Site

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Mdis Sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In