Jambi – Penyidik Kejaksaan Agung telah memblokir Tanah dan Bangunan PT. Intisumber Bajasakti di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi untuk proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung.
Pemblokiran tersebut dilakukan oleh Jaksa Penyidik Jampidsus, Selasa (25/10) untuk memudahkan Jaksa Penyidik dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam impor baja dan produk turunannya Tahun 2016 – 2021.
Jaksa Penyidik yang hadir ke lokasi langsung dipandu dan ditunjukan lokasinya oleh Juru Ukur BPN Kota Jambi serta didampingi oleh jajaran Kejati Jambi.
Dalam pemblokiran bangunan milik PT. Intisumber Bajasakti telah dilakukan penyegelan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka koorporasi yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya penyitaan aset tersangka kasus korupsi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016 sampai dengan 2021 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
“benar jika ada penyitaan aset PT. Intisumber Bajasakti terkait perkara Tindak Pidana Korupsi import baja yang sedang disidik oleh JAM PIDSUS” kata Lexy.(*)
Discussion about this post