Jambi – Penyandang disabilitas di Provinsi Jambi dinilai belum mendapatkan tempat yang setara dengan masyarakat pada umum nya.
Para penyandang disabilitas ini juga masih dipandang sebelah mata dengan keterbatasan yang dimiliki nya. Sehingga dianggap sebagai kelompok yang lemah.
Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Provinsi Jambi Rudi Wijaya pada rapat paripurna pembahasan Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan pencabutan Perda untuk dijadikan Perda Jambi.
“Kami melihat, bahwa para penyandang disabilitas di Jambi belum mendapatkan tempat yang setara dengan masyarakat umum nya. Untuk itu fraksi (PKS) di DPRD Provinsi Jambi menyetujui dan menerima Ranperda itu dijadikan Perda Jambi,” kata Rudi Wijaya.
Mewakili fraksi Partai PKS Rudi Wijaya berharap dengan lahirnya Ranperda disabilitas itu mampu menghadirkan solusi untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Jambi.
“Kami juga mendorong Pemerintah Provinsi Jambi melalui OPD terkait untuk senantiasa melibatkan lapisan masyarakat dalam pelaksanaan Perda ini nantinya. Agar perda ini mudah dijalankan untuk pemenuhan perlindungan hak-hak para penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, di dalam Perda disabilitas itu masih banyak pasal-pasal yang membutuhkan penjelasan teknis lebih lanjut untuk dijadikan Peraturan Gubernur.
“Kami juga mendorong, Gubernur Jambi segera menyusun Pergub yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Sehingga perda ini memiliki nilai guna untuk masyarakat,” tutupnya.
Discussion about this post