Palembang–Oknum Kepala Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan berinisial AL (42) akhirnya digelandang Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Pali dibackup oleh Tim Opsnal Satreskrim Unit Pidana Umum, Satnarkoba dan Satuan Intelkam atas tindaklanjut berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan telah terjadi penggelapan dana Desa .
Ditangkap Kepala Desa ini atas dugaan kasus Tidak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Purun Timur Tahun 2021 yang merugikan Negara Sebesar Rp. 548.526.273 (Lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Kapolres Pali Efrannedy, SIK, MAP menjelaskan, ditangkapnya pelaku ini atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/A-81/VIII/2022/Sumsel/Res Pali tanggal 16 Agustus 2022. Dalam kasus tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap saksi sebanyak 64 Orang dan penangkapan dokumen terkait pengelolaan keuangan Desa Purun Timur Tahun 2021.
Dikatakan Kapolres selain itu permintaan telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan ahli konstruksi dari Perkindo Provinsi Sumsel.
Kasat Reskrim Polres Pali AKP Marwan SH, MH menambahkan bahewa yang ditangkapnya pelaku ini sedang berada di Jl. Sebane justru disimpang PT. EPI lalu dibawa ke Satreskrim Polres Pali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Discussion about this post