• Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
IAJ News
No Result
View All Result
  • Login
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
IAJ News
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Home Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Resmikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD di Kabupaten Bungo

19/09/2024
in Advertorial, Berita, Daerah
0

JAMBI– Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri pengukuhan perpanjangan jabatan selama dua tahun bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bungo. Kamis, (9/9).

Acara yang berlangsung di Ex MTQ Baru ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga

Gelar Rakor, Al Haris Komitmen Dorong Peningkatan Ekspor di Jambi

Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dunia Pendidikan di Jambi

Pemberdayaan Desa: Dari Regulasi ke Realisasi Menuju Indonesia Emas 2045

Al Haris Akui Bakal Banyak Perombakan Pejabat -Tak Mampu Kerja Minggir Dulu

Bupati Bungo H. Mashur mengucapkan selamat, kepada seluruh BPD yang hari ini di kukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Di harapkan bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya.

“Pada kesempatan kali ini izinkan saya ucapkan selamat perpanjangan kepada kawan kawan sekalian, mudah mudahan amanah yang di berikan menurut aturan undang undang ini dapat di jalankan sebaik-baiknya sebaik-baiknya untuk kemaslahatan dusun kita masing-masing, ” Kata Mashuri.

Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bahwa, perpanjangan masa jabatan BPD merupakan amanah Undang-undang.

“Baik kami menghadiri masa perpanjangan BPD dalam kabupaten tebi, ini adalah amanah dari pada tindak lanjut dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.” Kata Al Haris.

“Artinya adalah semua anggota BPD di tambah masa periodenya 2 tahun, karena BPD juga bagian dari kita, kemajuan jambi juga di tentukan oleh BPD , jika BPD nya membangun desa dengan baik maka desanya akan maju dan insya allah jambi juga akan maju.” Tambahnya.(adv)

ShareTweetSendScan
Previous Post

Gubernur Jambi Al Haris Tutup Swarnabhumi Festival Biduk Sayak di Kecamatan Air Hitam Sarolangun

Next Post

Anggota DPRD Provinsi Ingatkan Pjs Bupati dan Walikota Agar Bersikap Netral di Pilkada Serentak 2024, Ivan Wirata : Jangan Ikut Cawe-Cawe Politik

Next Post

Anggota DPRD Provinsi Ingatkan Pjs Bupati dan Walikota Agar Bersikap Netral di Pilkada Serentak 2024, Ivan Wirata : Jangan Ikut Cawe-Cawe Politik

Anggota DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata Apresiasi Program Beasiswa Dumisake S1 dan S3, Tahun 2025 Diusahakan S2

Pendalaman Tugas dan Fungsi, 55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Ikuti Orientasi yang Digelar BPSDM Kemendagri

Soal Batubara Apa Jadi Wewenang Daerah? Ombudsman RI: Itu Wewenang Pusat!

Beda Gaya Al Haris-Romi saat Dialog Dengan Warga di Pilgub Jambi : Santun Vs Emosional

Discussion about this post

IAJ News

Navigate Site

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Mdis Sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In