• Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
IAJ News
No Result
View All Result
  • Login
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
IAJ News
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Home Kriminal

Bea Cukai Jambi Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

18/07/2023
in Kriminal
0

IAJnews – Bea Cukai Jambi melaksanakan operasi penindakan rokok ilegal di Jasa Ekspedisi pada tanggal 14 hingga 16 Juli 2023.

Selama operasi penindakan, Bea Cukai Jambi mengamankan kurang lebih 1,4 juta batang rokok ilegal.

Baca juga

Uang Rp 1,7 Miliar Disita Kembali Oleh Kejati dari Tersangka Korupsi Bank Jambi

Senangnya! Warga di Batang Asai Jalan yang puluhan Tahun Rusak Itu Kini Begitu Mulus

Oknum Guru P3K SMP Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Mantan Isteri

Tuntuntan dan Putusan Tidak Berpihak Dengan Hukum, Jaksa dan Hakim Malah Kembalikan Alat Berat Ke Terdakwa

Plt Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Tamrin mengatakan pada penindakan pertama yang terlaksana pada tanggal 14 Juli 2023, petugas melaksanakan operasi dan pengawasan pengiriman rokok di jasa pengiriman di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

“Dari operasi itu, petugas mengamankan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan sebanyak 1 juta batang,” ujarnya. Selasa (18/7/2023).

Kemudian petugas kembali melancarkan operasi rokok ilegal pada tanggal 16 Juli 2023.

Ia menjelaskan pemeriksaan kali ini dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Petugas menemukan adanya paket pengiriman sebanyak lebih kurang 400 ribu batang rokok berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai 684 juta rupiah dengan potensi penerimaan negara mencapai 937 juta rupiah.

Selain pengawasan peredaran rokok ilegal, minggu sebelumnya pada tanggal 10 sampai 14 Juli 2023, Bea Cukai Jambi juga turut melakukan operasi di beberapa Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA di Kab. Bungo.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan lebih dari 300 botol MMEA (Minuman Mengandung Etyl Alcohol )karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai .

“MMeA dan Rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai. Namun juga, berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat,” tandas Plt. Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi.

ShareTweetSendScan
Previous Post

Sidang Kelulusan AkpolPolda Jambi, 7 dinyatakan lulus

Next Post

3.000 Vespa Berkumpul Dalam Satu Titik, Wadir Binmas Polda Jambi : Dulu Saya Dibonceng Orang Tua Sekarang Saya Bonceng Anak

Next Post

3.000 Vespa Berkumpul Dalam Satu Titik, Wadir Binmas Polda Jambi : Dulu Saya Dibonceng Orang Tua Sekarang Saya Bonceng Anak

Ingat! Al Haris Bukan Petaruh Lemah, Dihina Tak Buat Dia Nyerah, Kata Rektor : Kecil dan Lincah

Belum Bahas Soal Pilgub 2024, Al Haris Hanya Fokus Bekerja Untuk Masyarakat

Asik! Polres Muaro Jambi Terapkan Lintasan 'S' Buat Ujian Praktik Sim C

Langkah Kapolda Sumsel Selesaikan Soal Konflik Lahan di Mesuji

Discussion about this post

IAJ News

Navigate Site

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Mdis Sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In