IAJnews – Bea Cukai Jambi melaksanakan operasi penindakan rokok ilegal di Jasa Ekspedisi pada tanggal 14 hingga 16 Juli 2023.
Selama operasi penindakan, Bea Cukai Jambi mengamankan kurang lebih 1,4 juta batang rokok ilegal.
Plt Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Tamrin mengatakan pada penindakan pertama yang terlaksana pada tanggal 14 Juli 2023, petugas melaksanakan operasi dan pengawasan pengiriman rokok di jasa pengiriman di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
“Dari operasi itu, petugas mengamankan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan sebanyak 1 juta batang,” ujarnya. Selasa (18/7/2023).
Kemudian petugas kembali melancarkan operasi rokok ilegal pada tanggal 16 Juli 2023.
Ia menjelaskan pemeriksaan kali ini dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Petugas menemukan adanya paket pengiriman sebanyak lebih kurang 400 ribu batang rokok berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.
Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai 684 juta rupiah dengan potensi penerimaan negara mencapai 937 juta rupiah.
Selain pengawasan peredaran rokok ilegal, minggu sebelumnya pada tanggal 10 sampai 14 Juli 2023, Bea Cukai Jambi juga turut melakukan operasi di beberapa Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA di Kab. Bungo.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan lebih dari 300 botol MMEA (Minuman Mengandung Etyl Alcohol )karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai .
“MMeA dan Rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai. Namun juga, berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat,” tandas Plt. Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi.
Discussion about this post