Jambi– Gubernur Jambi Al Haris belum mau buka-bukaan mengenai langkahnya di Pilgub 2024. Dia lebih memilih fokus dulu mengurus masyarakat, ketimbang mengumbar rencananya maju di periode kedua.
“Saya nggak ada sosialisasi, jangan kita sibuk nak kampanye-kampanye, biarkan kita fokus dulu urusin rakyat (masyarakat) kita harus fokus dulu urusin masyarakat, dan urusan yang lain biarkan masyarakat menilainya. Yang penting saya hari ini mau fokus dulu buat masyarakat,” kata Al Haris disela agendanya mengecek Rs terapung Laksamana Malahayati di perairan Sungai Batanghari Jambi, Sabtu (12/8/2023).
Meski Al Haris merupakan calon petahana yang menjadi primadona di Pilgub Jambi 2024 nanti, namun dia tak mau lebih mengarah urusan Pilkada lantaran fokus tujuannya bekerja.
Al Haris juga tak menapik jika nanti di Pilgub Jambi 2024 akan banyak kemungkinan yang terjadi soal-soal partai pengusung. Walau kini dia tak mau dikaitkan dulu ke urusan Pilgub Jambi.
“Ya apapun itu semua sangat memungkinkan ya, semua sangat memungkinkan tinggal lagi semua proses kita ikuti, itu,” ucap Al Haris.
Yang pasti sejauh ini, Al Haris tak mau dulu bicara soal Pilkada Jambi 2024 mendatang. Dia ingin bagaimana dirinya bisa terus bekerja-bekerja buat masyarakat Jambi.
“Yang jelas saat ini kita fokus dulu, apalagi kita juga akan berbahagia sekali menyambut HUT RI yang Ke-78 ini, dimana saat ini kita masih aman, kondusif terus pemerintah dibawah kepemimpinan pak Jokowi juga bekerja terus buat rakyat, yang penting kita tunjukan dulu kerja,” terang Al Haris.
Sementara untuk Pilgub Jambi 2024 mendatang, banyak kepala daerah di Jambi yang dinilai berpotensi untuk maju. Mereka baik dari Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto, lalu Bupati Bungo Mashuri serta Bupati Batang Hari Fadhil Arief.
Namun walaupun begitu, Al Haris sebagai sang petahana tentunya akan maju walau kini masih fokus bekerja. Apalagi dia juga menjadi Cagub paling populer dan memiliki elektabilitas yang sangat tinggi. (*Red)
Sumber : detikSumbagsel
Discussion about this post