JAMBI – Sebanyak 3.553 orang narapidana maupun anak pidana di Provinsi Jambi mendapat pengurangan hukuman atau remisi umum (RU) HUT Kemerdekaan RI tahun 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kamwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar mengatakan, dari 3.553 narapidana tersebut, 3.523 orang mendapat RU I.
“30 orang lainnya mendapat RU II atau langsung bebas,” kata Aris, Rabu (17/8/2022).
Aris menyebutkan, 3.522 narapidana yang mendapat RU I rinciannya yakni, 572 orang mendapat remisi satu bulan, 687 orang mendapat remisi dua bulan, dan 1.239 orang mendapat remisi tiga bulan.
Kemudian 424 orang mendapat remisi empat bulan, 495 orang mendapat remisi lima bulan, dan 106 orang mendapat remisi enam bulan.
Adapun rincian 30 narapidana yang mendapat RU II, yakni 6 orang mendapat remisi satu bulan, 3 orang mendapat remisi 2 bulan, 9 orang mendapat remisi tiga bulan, 1 orang mendapat remisi empat bulan, 9 orang mendapat remisi lima bulan, dan 1 orang mendapat remisi enam bulan.
Lebih lanjut, Aris narapidana khusus yang mendapatkan RU I yakni 2.015 narapidana kasus narkoba, 9 orang narapidana kasus korupsi, dan 4 narapidana kasus illegal fishing.
Di Jambi sendiri, terdapat 4.157 narapidana dan 742 tahanan.
Discussion about this post