• Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
IAJ News
No Result
View All Result
  • Login
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
IAJ News
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Home Advertorial

3.553 Napi di Jambi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 30 Orang Langsung Bebas

17/08/2022
in Advertorial
0

JAMBI – Sebanyak 3.553 orang narapidana maupun anak pidana di Provinsi Jambi mendapat pengurangan hukuman atau remisi umum (RU) HUT Kemerdekaan RI tahun 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kamwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar mengatakan, dari 3.553 narapidana tersebut, 3.523 orang mendapat RU I.

Baca juga

Al Haris Akui Bakal Banyak Perombakan Pejabat -Tak Mampu Kerja Minggir Dulu

Gubernur Al Haris Serahkan SK PTT Dinas PUPR, Ada Peluang Untuk Mereka Dapat Diangkat

Gubernur Al Haris: Bahaya Judi Online Bagi Pelajar, Ancaman Masa Depan

6 Kepala OPD Dirotasi! Kedepan Al Haris Mesti Teliti, Cari Eselon II yang Ahli Bukan Politik Balas Budi

“30 orang lainnya mendapat RU II atau langsung bebas,” kata Aris, Rabu (17/8/2022).

Aris menyebutkan, 3.522 narapidana yang mendapat RU I rinciannya yakni, 572 orang mendapat remisi satu bulan, 687 orang mendapat remisi dua bulan, dan 1.239 orang mendapat remisi tiga bulan.

Kemudian 424 orang mendapat remisi empat bulan, 495 orang mendapat remisi lima bulan, dan 106 orang mendapat remisi enam bulan.

Adapun rincian 30 narapidana yang mendapat RU II, yakni 6 orang mendapat remisi satu bulan, 3 orang mendapat remisi 2 bulan, 9 orang mendapat remisi tiga bulan, 1 orang mendapat remisi empat bulan, 9 orang mendapat remisi lima bulan, dan 1 orang mendapat remisi enam bulan.

Lebih lanjut, Aris narapidana khusus yang mendapatkan RU I yakni 2.015 narapidana kasus narkoba, 9 orang narapidana kasus korupsi, dan 4 narapidana kasus illegal fishing.

Di Jambi sendiri, terdapat 4.157 narapidana dan 742 tahanan.

Tags: lapas jambi
ShareTweetSendScan
Previous Post

Kapolda Jambi Menjadi Narasumber Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Unja

Next Post

Pemilik Gudang Minyak Ilegal di Alam Barajo, di amankan

Next Post

Pemilik Gudang Minyak Ilegal di Alam Barajo, di amankan

Berkedok Warnet, 8 Pelaku Judi Online Diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Insiden Gudang Minyak di Baganpete ,Suami Istri, Sopir Hingga Penjaga Gudang Ditetapkan Tersangka.

Kapolda Jambi Silaturahmi Denagan Organisasi Field Security Coordination Officer UNDSS Indonesia - Sumatera .

Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Dompeng Peti Disungai Batang Hari

Discussion about this post

IAJ News

Navigate Site

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Mdis Sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In