Jambi- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,7 miliar dari kasus korupsi gagal bayar MTN PT.SNP di Bank Jambi pada 2017-2018 silam. Uang Rp 1,7 miliar dengan pecahan lima puluh ribu rupiah itu disita Jaksa dari salah seorang tersangka Arief alias AE.
“Jadi uang ini berasal dari tersangka AE, dia mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas yang sempat DPO dan berhasil pihak Kejaksaan tangkap,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya, Rabu (19/2/2025).
Noly mengatakan, bahwa uang itu berhasil disita berdasarkan hasil penyelidikan. Uang itu diduga merupakan hasil korupsi yang akhirnya dikembalikan oleh tersangka AE.
“Dalam penyitaan tersebut sudah melengkapi barang bukti dalam perkara ini dan telah dilakukan penitipan sementara di Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi,” ujar Noly.
Noly menyebutkan, jika tersangka AE dinyatakan DPO dalam kasus korupsi Bank Jambi itu setelah tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Jambi. Tersangka juga dinilai tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan.
Bahkan, dalam pemanggilan sebagai saksi, tersangka AE juga tidak hadir hingga dilakukan pencarian dan ditemukan kabur ke kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Usai ditangkap, selanjutnya tersangka Arif dibawa penyidik Kejati Jambi untuk ditahan di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 hari ke depan, terhitung 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 dalam rangka proses penyidikan.
Bahkan, tersangka Arif atau AE ini juga sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jambi pada 12 November 2024.
Namun, di persidangan, hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan praperadilan tersangka dengan Nomor: 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb tanggal 11 Desember 2024 sehingga AE harus menjalani proses hukum.
“Tersangka AE ini disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana lalu Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” terang Noly.
Diketahui, perkara korupsi gagal bayar PT SNP Bank Jambi ini Kejati Jambi sudah menahan sebanyak 4 terdakwa yang sudah divonis penjara.
Keempat itu ialah Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dengan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun. Lalu Dadang Suryanto Bin Supandi dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun. Kemudian Andri Irvandi Bin Djohan – dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan terbaru Leo Darwin yang merupakan mantan Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau PT Citra Prima Mandiri (Columbia).
Leo Darwin diputuskan hakim dengan pidana penjara 16 tahun. Namun saat ini, Terdakwa dan JPU Kejari Jambi masih dalam proses pengajuan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jambi.
Tindak pidana korupsi perkara gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode tahun 2017-2018 ini juga berdampak signifikan pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 310 miliar lebih.
Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Jambi juga telah berkomitmen dalam menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah itu dilakukan, demi penegakan hukum yang adil. Tidak hanya itu, dalam kasus ini Kejati Jambi juga lebih memilih cara pada pemulihan atau penyelamatan keuangan negara.
Jambi- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,7 miliar dari kasus korupsi gagal bayar MTN PT.SNP di Bank Jambi pada 2017-2018 silam. Uang Rp 1,7 miliar dengan pecahan lima puluh ribu rupiah itu disita Jaksa dari salah seorang tersangka Arief alias AE.
“Jadi uang ini berasal dari tersangka AE, dia mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas yang sempat DPO dan berhasil pihak Kejaksaan tangkap,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya, Rabu (19/2/2025).
Noly mengatakan, bahwa uang itu berhasil disita berdasarkan hasil penyelidikan. Uang itu diduga merupakan hasil korupsi yang akhirnya dikembalikan oleh tersangka AE.
“Dalam penyitaan tersebut sudah melengkapi barang bukti dalam perkara ini dan telah dilakukan penitipan sementara di Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi,” ujar Noly.
Noly menyebutkan, jika tersangka AE dinyatakan DPO dalam kasus korupsi Bank Jambi itu setelah tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Jambi. Tersangka juga dinilai tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan.
Bahkan, dalam pemanggilan sebagai saksi, tersangka AE juga tidak hadir hingga dilakukan pencarian dan ditemukan kabur ke kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Usai ditangkap, selanjutnya tersangka Arif dibawa penyidik Kejati Jambi untuk ditahan di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 hari ke depan, terhitung 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 dalam rangka proses penyidikan.
Bahkan, tersangka Arif atau AE ini juga sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jambi pada 12 November 2024.
Namun, di persidangan, hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan praperadilan tersangka dengan Nomor: 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb tanggal 11 Desember 2024 sehingga AE harus menjalani proses hukum.
“Tersangka AE ini disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana lalu Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” terang Noly.
Diketahui, perkara korupsi gagal bayar PT SNP Bank Jambi ini Kejati Jambi sudah menahan sebanyak 4 terdakwa yang sudah divonis penjara.
Keempat itu ialah Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dengan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun. Lalu Dadang Suryanto Bin Supandi dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun. Kemudian Andri Irvandi Bin Djohan – dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan terbaru Leo Darwin yang merupakan mantan Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau PT Citra Prima Mandiri (Columbia).
Leo Darwin diputuskan hakim dengan pidana penjara 16 tahun. Namun saat ini, Terdakwa dan JPU Kejari Jambi masih dalam proses pengajuan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jambi.
Tindak pidana korupsi perkara gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode tahun 2017-2018 ini juga berdampak signifikan pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 310 miliar lebih.
Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Jambi juga telah berkomitmen dalam menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah itu dilakukan, demi penegakan hukum yang adil. Tidak hanya itu, dalam kasus ini Kejati Jambi juga lebih memilih cara pada pemulihan atau penyelamatan keuangan negara.
Discussion about this post