IAJNEWS – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap Hadiansyah (38), warga asal Kabupaten Muasi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Selasa, 16 Mei 2023 karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dari penangkapan pelaku ini, Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal adanya informasi bahwa di salah satu rumah di kawasan Kenali Asam sering dijadikan transaksi narkoba.
“Dari informasi itu, petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang di TKP dan kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam kotak rokok,” ujarnya Rabu, (17/5/23).
Dijelaskan Niko, bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Purnama.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan di Polresta Jambi untuk diperiksa lebih lanjut,” tutupnya.
Saat ini, Tim Satresnarkoba Polresta Jambi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus pengungkapan narkoba ini.
Discussion about this post