Palambang –Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran Narokoba jenis baru bernama ‘Yaba’, sebanyak 200 butir Selesa (29/11/22).
Selain mengamankan bukti Barang Narkotika Yaba, Polda Sumsel juga mengamankan Tiga orang tersangka, bernama Hermansyah alias Maman (58) dan Jumani (58) keduanya warga Palembang ditangkap di Rajabasa Kota Bandar Lampung. Sedangkan tersangka lainnya, Indra Lesmana (40) juga warga Palembang yang diringkus di Jl Silaberanti, Lr Khodijah, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring.
“Pelaku yang diamankan ini merupakan anggota jaringan internasional, terutama Asia Tenggara, karena Yaba sendiri berasal dari Thailand dan di amankan di tempat yang berbeda,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat rilis pengungkapan kasus Rabu (30/11/2022).
Kapolda Sumsel mengatakan, Yaba termasuk Narkotika golongan satu, namun lebih reaktif dan efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu dan rencana pelaku akan di edarkan di Palembang.
Harga Yaba ini juga sangat menggiurkan, dibeli dari supplier di Pekan Baru satu butir seharga Rp 650 ribu lalu dijual kembali dengan harga antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per butirnya.
“Yaba tergolong Amphetamine dengan efek stimulan yang bisa membuat orang merasakan eofuria berlebihan, rasa senang berlebihan yang menyerang pusat syarat pusat. Makanya efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu biasa,” beber Kapolda Rachmad Wibowo.
Discussion about this post