Jambi — Polda Jambi melakukan Patroli Siber. Anggota Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi gencar melakukan Patroli siber untuk mencari situs situs yang memuat tentang perjudian.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory menegaskan, pihaknya berhasil menemukan setidaknya 1.000 situs perjudian online.
“Situs ini semua berada di luar negeri seperti Amerika, Singapura, Kanada, dan Vietnam, dan ada negara lainnya nanti kedepan kita akan bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk menutup situs tersebut agar tidak dapat digunakan kembali ,” kata Tory kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Christian Tory mengatakan dari pengungkapan 45 kasus judi online, pihaknya telah mengamankan sebanyak 62 pelaku.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kasus judi online ini sebanyak 12 komputer dan 57 handphone,” ujarnya. Senin (29/8/2022).
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa 8 buku tabungan dan 12 kartu ATM.
“Jumlah uang yang diamankan sebanyak Rp13 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp4 juta,” sebutnya. (*)
Discussion about this post