JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap kasus tindak pidana korupsi RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 – 2018.
Pemeriksaan saksi kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi ini dilakukan di gedung Mapolda Jambi mulai Rabu (21/9/2022).
Salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yaitu mantan Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS).
BBS menyatakan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
“diperiksa sebagai saksi,” ujar Politisi dsri Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Ia menjelaskan selain dirinya terdapat beberapa rekan yang lain dari PAN yang diperiksa KPK sebagai saksi.
“Di dalam (ruang pemeriksaan, red) yang diperiksa semuanya dari Fraksi PAN,” ujar BBS.
BBS terkait oleh penyidik KPK ia dimintai keterangan rekan-rekannya yang di DPRD Provinsi Jambi.
“Kita memberikan penjelasan pada tanggal 17 September 2016 kita sudah diri (sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi). Tadi berkasnya dipinta dan sudah kita serahkan,” tegasnya.(*)
Discussion about this post