Jambi–Enam perompak atau bajak laut di perairan Kuala Lambur Luar, Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjab Timur Jumat (9/9/2022) kemarin.
Adapun enam identitas bajak laut tersebut yaitu berinisial AC (49), MA (42), H (36), B (31), J (24) dan RS (41) warga Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur. AC adalah ketua bajak laut yang merekrut anggotanya di Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan mengatakan tersangka Samsudin bersama rekannya sudah beberapa kali melakukan aksinya merompak kapal nelayan di Tanjab Timur.
“Sudah ada 5 korban, tersangka AC ini merupakan ketuanya (bajak laut),” ujarnya, didampingi Direktur Ditpolairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan di Satpolariud Polda Jambi. Selasa (13/9/2022).
Ia menjelaskan Samsudin merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 1990 silam. Kini, setelah belasan tahun dipenjara dirinya beraksi kembali di Jambi.
“tersangka AC ini residivis melakukan kejahatan pada 1990 di Kepulauan Seribu dengan vonis hukuman 15 tahun di rutan Lampung,” jelasnya.
Ia menambahkan para bajak laut ini dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (*)
Discussion about this post