JAMBI – Bagi Anda yang pajak kendaraan bermotornya belum bayar karena takut terkena denda, jangan khawatir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan mengeluarkan denda pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 19 September hingga 19 Desember 2022 mendatang.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sesuai dengan keputusan Gubernur Jambi Al Haris yang ditandatangani Rabu, (14/9/2022) kemarin.
Adapun pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kali ini meliputi Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor serta Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Kemudian juga Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor, serta Bea Balik Nama Bermotor II dan Lelang Tahap Ketiga Tahun 2022.
Selain itu, Pembebasan Pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak 2 tahun ke atas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
pajak pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada seluruh pajak di Provinsi Jambi. (*)
Discussion about this post