Jambi- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi tahun ini akan menggodok tentang perubahan Perda Corporate Social Responsibility (CSR) atau program tanggung jawab sosial perusahaan.
mengatakan, terkait dengan perubahan Perda Tahun 2011 tentang sudah dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
“Hari ini informasi forum CSR sudah terbentuk, kita mendukung forum CSR dan memang harus terbentuk, sehingga bisa mengkoordinir seluruh perusahaan di Provinsi Jambi berkewajiban menyalurkan CSR-nya,” katanya. Kamis (19/1/2023).
Terbentuknya forum CSR kata Akmal, bukan hanya mengkoordinir untuk mencari dan mengambil uang CSR segala macam, itu tidak. Melainkan CSR itu digunakan untuk masyarakat yang berada di lingkungan sekitar perusahaan.
“Selama ini tidak terkoordinir sehingga kadang-kadang ada oknum perusahaan yang tidak menjalankan CSR tersebut, padahal secara undang undang CSR sudah jelas, jadi ini yang mau kita atur sehingga kontribusi nya berapa persen,” tegasnya.
Akmaluddin mengingatkan seluruh perusahaan di Provinsi Jambi baik swasta, BUMD maupun BUMN berkewajiban dalam menyalurkan dan membantu masyarakat melalui CSR-nya.
“Terutama perusahaan tambang tambang di Provinsi Jambi ini itu yang mengakibatkan masyarakat terdampak, seluruh wajib menyalurkan CSR,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap seluruh CSR perusahaan di Provinsi Jambi dapat terkoordinir, terlebih sudah terbentuknya forum CSR yang telah dikukuhkan oleh Gubernur Jambi Al Haris beberapa waktu lalu.
“Dan mohon maaf kita katakan CSR bukan hanya sebatas kepentingan perusahaan, selama ini yang terjadi hanya kepentingan perusahaan saja, kadang kadang kita melihat CSR dikeluarkan dalam bentuk proposal insidental, itu yang kita nggak mau,” akunya.
Menurut politisi asal Kabupaten Batanghari ini, CSR perusahaan di masing masing wilayah juga bukan hanya dalam bentuk uang saja, tetapi misalnya membantu dalam perbaikan infrastruktur jalan dan lain sebagainya.
“Termasuk kursi roda bag Disabilitas yang berada disekitar perusahaan. Mereka juga harus memperdayakan disabilitas, karena kita juga punya Perda disabilitas,” tegasnya.
Perusahaan juga berkewajiban memperkerjakan, karena ada hak hak disabilitas untuk bekerja bukan hanya di perusahaan saja akan tetapi di pemerintahan pun juga wajib.
“Kita berharap dengan adanya forum CSR ini, bisa diketahui perusahaan mana saja di Provinsi Jambi yang sudah dan belum menjalankan CSR tersebut,” jelasnya.
DPRD Provinsi Jambi berharap 2023 seluruh perusahaan BUMD/N bisa menyalurkan dan membantu masyarakat melalui CSR mereka dan itu terkoordinir.
“Dan mohon maaf kita katakan CSR bukan hanya sebatas kepentingan perusahaan, selama ini yang terjadi hanya kepentingan perusahaan saja, kadang kadang kita melihat CSR dikeluarkan dalam bentuk proposal insidental, itu yang kita nggak mau,” sebutnya. (Kaa/Adv)
Discussion about this post