Jambi- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi segera mengambil langkah nyata untuk memberantas maraknya praktik pinjaman online (pinjol) illegal.
Menurut Ivan, OJK dan Polda sebagai pemangku kepentingan utama harus bertindak cepat. Ia juga meminta dukungan penuh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Komdigi) dalam menutup seluruh situs pinjol ilegal yang beroperasi di Jambi.
“Kita minta semua pihak serius, jangan sampai masyarakat Jambi menjadi korban. Penutupan situs harus segera dilakukan dengan dukungan Komdigi,” tegas Ivan, Senin (28/04/2025).
Ivan menambahkan, OJK perlu segera melayangkan surat resmi kepada Komdigi untuk meminta tindakan peretasan dan pemblokiran total terhadap platform-platform pinjol ilegal. Selain itu, aparat kepolisian diminta bergerak cepat melakukan penindakan di lapangan.
“Kami di DPRD Jambi siap mengawasi dan memfasilitasi pengaduan masyarakat. Jangan sampai pinjol ilegal ini dibiarkan tumbuh liar tanpa kontrol,” ujarnya.
Tidak hanya soal pinjol, Ivan juga mengingatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus judi online (judol) yang sebelumnya mencuat di Jambi. Ia menginginkan agar tidak ada lagi ruang bagi praktik ilegal tersebut di provinsi ini.
Menanggapi pernyataan DPRD, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sinaga, menyatakan komitmennya.
“Kami akan segera menindaklanjuti. Koordinasi dengan Polda dan OJK akan dilakukan untuk mempercepat tindakan,” kata Boy.
DPRD Provinsi Jambi berharap dengan langkah-langkah tegas ini, Jambi bisa terbebas dari jeratan pinjol ilegal dan praktik judi online yang meresahkan masyarakat.(*)
Discussion about this post