Palembang –Anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel Unit 3 Subdit V Siber, berhasil mengungkap dua kasus Illegal access dengan mengamankan lima orang tersangka. Jum’at (25/11)
Kasus pertama yakni dengan modus berpura-pura menawarkan pembelian Logam Mulia (LM) melalui aplikasi penjualan online Buka Lapak.
Sejumlah korban yang melaporkan kasus tersebut tergiur karena adanya penawaran diskon pembelian menggunakan kartu kredit.
Korban yang tertarik kemudian diminta data diri nomor kartu kredit dan diminta mengirimkan kode OTP.
Pelaku berhasil membobol kartu kredit milik korban sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 49 juta.
Polisi mengamankan empat tersangka yakni Eko Bowie Prihanantono (37) Shandy Setiawan (34) Syahrul Sopian (20) dan Mamun Yaryono (35) yang kesemuanya warga Bogor, Jawa Barat.
Kasus kedua yakni dialami pelaku UMKM dengan modus tersangka Willy Dosen (22) warga Sungai Menang kabupaten OKI Sumatera Selatan yang berpura-pura mengaku sebagai petugas aplikasi Go-Bis.
Untuk memperbarui data UMKM, korban Silviana Yunita Hutauruk (38) diminta kode OTP aplikasi m-banking hingga merugi sebesar Rp 4,4 juta.
Dari lima tersangka polisi mengamankan barang bukti beberapa Hp, Print out, tujuh (7) batang emas, kotak pengiriman online dari dua perkara, masih ada pelaku yang Dpo, Ujar Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti
Sementara Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tak mudah percaya apabila menerima penawaran dan sejenisnya baik melalui ponsel maupun media sosial.
“Kita bersama harus berhati-hati agar jangan sampai tergoda praktik penipuan dengan modus memanfaatkan Illegal access seperti ini,” Imbau Dirreskrimsus Polda Sumsel (*)
Discussion about this post