IAJnews – Pemodal saham di salah satu pertambangan batu bara yang berlokasi di Desa Baru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, merasa tertipu atau di manipulasi oleh Azrin Oesman selaku Direktur Utama PT Triadat Quantum.
Kejadian diduga penipuan tersebut berawal dari perjanjian kerjasama antara korban yakni Safrizal dengan Azrin Oesman selaku Direktur Utama PT. Triadat Quantum melalui notaris novita.
Afrizal selaku pemodal operasional kerja di tambang tersebut, sementara Azrin Oesman yang menyiapkan izin dan dokumen-dokumen tambang, pada 24 maret 2022 melakukan penambangan sembari izin dan dokumen kegiatan pertambangan dikeluarkan.
Kemudian pada tanggal 15 Mei 2022, pihak Afrizal mengetahui izin dan dokumen yang diserahkan oleh Azrin Oesman ke Afrizal merupakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atas nama PT. Triadat Quantum tersebut palsu atau bodong.
“Jadi pihak saya melakukan pengecekan RKAB di aplikasi electronic (E-RKAB), ternyata dokumen tersebut adalah bukan IUP milik PT Triadat Quantum, tetapi setelah di cek di sistem E-RKAB malah yang keluar PT. Riva Global Mining, jadi ini merupakan pemalsuan dokumen oleh pihak Azrin Oesman,” katanya saat diwawancarai awak media ini, Kamis (11/5/23).
Selanjutnya, dirinya langsung mendatangi Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk mencari kebenarannya, apakah dokumen RKAB tersebut sah atau hanya akal-akalan dari Azrin Afrizal.
“Jadi dari Dinas ESDM Provinsi Jambi mengatakan bahwa dokumen itu palsu, karena Dinas ESDM Provinsi Jambi tidak ada menerbitkan RKAB dari bulan Januari hingga Oktober tahun 2022, sedangkan RKAB atas nama PT Triadat Quabtum digunakan untuk kegiatan operasional itu dikeluarkan pada bulan April tahun 2022, kan akal-akalan dia aja itu,” tambahnya.
Ditambahkan Safrizal, selama aktivitas tambang batu bara yang saya serahkan ke PT Triadat Quantum, ternyata penjualan batu bara tersebut tanpa dokumen atau ilegal mining, akibat kejadian tersebut, dirinya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Karena penjualan tanpa dokumen, jadi harga batu bara itu hancur dan saya juga mengalami kerugian dari biaya operasional dan income dari hasil kegiatan itu, jika dikalkulasikan aktivitas dari bulan April hingga Oktober tahun 2022, kerugian mencapai Rp 4,1 miliar rupiah,” pungkas Afrizal.
Merasa tertipu oleh pihak PT. Triadat Quantum, Afrizal melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi dengan terlapor Azrin Oesman pada 11 Maret 2023 lalu.
“Saya melaporkan Azrin Oesman ke Ditreskrimum Polda Jambi karena telah melakukan pemalsuan dokumen negara, akibat itu saya mengalami kerugian miliaran rupiah,” tandasnya.
Discussion about this post