• Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
IAJ News
No Result
View All Result
  • Login
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
IAJ News
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Home Advertorial

Dewan Sambut Baik Aturan APBN Bisa Biayai Jalan Daerah

27/02/2023
in Advertorial, Berita
0

Jambi- Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menyambut baik adanya aturan APBN bisa membiayai pembangunan jalan status Provinsi maupun Kabupaten.

Dirinya melihat, melalui undang-undang itu bahwa APBN bisa menanggulangi pembangunan jalan Provinsi dan Kabupaten dengan catatan keterbatasan anggaran APBD.

Baca juga

Al Haris Akui Bakal Banyak Perombakan Pejabat -Tak Mampu Kerja Minggir Dulu

Gubernur Al Haris Serahkan SK PTT Dinas PUPR, Ada Peluang Untuk Mereka Dapat Diangkat

Gubernur Al Haris: Bahaya Judi Online Bagi Pelajar, Ancaman Masa Depan

6 Kepala OPD Dirotasi! Kedepan Al Haris Mesti Teliti, Cari Eselon II yang Ahli Bukan Politik Balas Budi

“Untuk mendapatkan pembiayaan APBN bangun jalan Provinsi dan Kabupaten, menurut saya tetap saja melalui deskresi menteri yang mengikuti prosedur. Dimana kewenangan jalan Provinsi dan Kabupaten tetap saja oleh pemerintah daerah Gubernur dan Bupati,” kata Ivan Wirata, Minggu (27/2/2023) dilansir TribunJambi.

Ivan juga menyebutkan, dengan adanya undang-undang APBN bisa membiayai jalan status Provinsi dan Kabupaten, artinya pemerintah pusat telah membuka peluang untuk percepatan pembangunan di daerah.

“Jadi kewenangan Provinsi dan Kabupaten tetap saja. Namun peluang itu prinsip nya pemerintah pusat hanya bisa membantu apabila daerah memiliki keterbatasan anggaran,” ungkapnya.

Dengan adanya kewenangan itu, sangat baik, disaat anggaran kita tidak cukup untuk menangani jalan jadi kewenangan provinsi dan kabupaten dengan adanya undang-undang itu menjadi fleksibel. Untuk membantu percepatan pembangunan di daerah. (Adv)

ShareTweetSendScan
Previous Post

DPRD Jambi Bakal Bentuk Pansus Batubara, Melanggar Dicabut

Next Post

Ketua DPRD Jambi Hadiri Rapat Bahas Soal Batubara Bersama Dirjen Minerba

Next Post

Ketua DPRD Jambi Hadiri Rapat Bahas Soal Batubara Bersama Dirjen Minerba

Bertemu Manajemen Petrochina, Al Haris Usulkan PI 10 Persen untuk Pendapatan Daerah

Dewan Minta Kemacetan di Kota Jambi di Jalan Provinsi jadi Fokus Perbaikan Pemprov

Gubernur Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Desa Se-Provinsi Jambi Tahun 2023

Gubernur Jambi Al Haris Bersilaturahmi ke Ponpes Raudhatut Tholibin

Discussion about this post

IAJ News

Navigate Site

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Mdis Sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In