Jambi – Ditlantas Polda Jambi mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bagi yang menunggak pemutihan pajak kendaraan berlangsung.
Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan selama tiga bulan mulai 19 September – 19 Desember 2022. Bisa dilakukan di seluruh Samsat di Provinsi Jambi.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan menghadapi bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara Pemutihan Pajak Kendaraan agar masyarakat wajib bayar pajak.
“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” ujarnya. Selasa (20/9/2022).
Ia menjelaskan adapun diatas biaya pajak kendaraan yang ditanggung yakni kendaraan yang mati dua tahun dan bebas Biaya Balik Nama.
“Pajak mati diatas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan untuk kendaraan yang dikembalikan tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” jelasnya.
Ia meminta untuk masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini. Sebab, Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Registrasi dan cari kendaraan ini dapat dihapus dari daftar dan cari kendaraan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjang masa berlaku STNK minimal 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.
“Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya. Maka nanti akan diberlakukan Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 dimana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka kendaraannya akan dihapuskan,”tegasnya.
Ia menambahkan penghapusan data kendaraan ini juga tidak serta merta langsung dihapuskan, akan tetapi diberikan peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak.
Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak diberi peringatan pertama. Masuk ke tahun kedua tidak membayar pajak diberikan peringatan kedua.
Setelah satu bulan berjalan di tahun kedua tidak membayar pajak maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.
Meskipun pendaftaran di Samsat akan dihapuskan tetapi database Polri tetap ada, data pembayaran pajak yang dihapuskan. Oleh karena itu jika tidak wajib pajak sudah 3 tahun dan masa berlaku sudah lewat maka kendaraan yang ingin dibayar pajaknya harus diregistrasi ulang lagi dan akan dikenakan biaya baru seperti mutasi ada biaya tambahan lagi,” tegasnya.
Maka dari itu, Dhafi mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tidak dihapuskan dari Samsat.
“Semoga ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat karena hanya dibayar pajak satu tahun berjalan dan satu tahun kedepan,” Tandasnya.(*)
Discussion about this post