Muaro Jambi– Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi siap menjalankan Instruksi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam inpres tersebut, Pemerintah Pusat meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk berhemat atau membatasi belanja honorarium.
Selain itu, Inpres ini juga membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
Tak hanya itu, presiden juga meminta pemda mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, dan pemda juga diminta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur.
Bahkan pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada kementerian dan lembaga (K/L), baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.
Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Alias ketika dikonfirmasi membenarkan jika Inpres tersebut sudah dibahas ditingkat Kabupaten Muaro Jambi.
“Senin kemarin kita sudah melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda,” kata Alias.
Jika diakumulasi, total pengurangan ini sekitar Rp 50 miliar lebih. Terhadap pengurangan ini, pihaknya sudah menyurati OPD terkait yang ada di Kabupaten Muaro Jambi untuk melakukan penyesuaian.
“Sepanjang itu keputusan pusat, apapun keputusannya, kita wajib mengikuti dan melaksanakannya,” terangnya.
Discussion about this post