Jambi– Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) A Bakri ikut bersuara soal kabar pemberhentian sepihak tenaga pendamping profesional (TPP) di Kementerian Desa (Kemendes). Bakri menilai bahwa untuk membantu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto tentu butuh yang namanya tenaga profesional.
“Ini kan Komisi V DPR RI sudah memberikan amanah kepada pak Menteri Yandri Susanto bahwa untuk membantu tugasnya maka perlunya memilih tenaga profesional,” kata Bakri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Bakri yang juga merupakan Anggota Komisi V DPR RI itu mengatakan perdebatan soal pemberhentian sepihak tenaga pendamping profesional (TPP) itu adalah hal biasa. Menurut dia, Mendes Yandri punya pilihan tepat dalam membantu dirinya bertugas di Kementerian.
“Pada prinsipnya TPP Kemendes adalah tenaga kontrak yang setiap tahunnya dilakukan evaluasi oleh menteri. Sehingga, ketika ada TPP yang tidak diperpanjang kontraknya, maka hal itu adalah langkah dari Menteri Desa Yandri Susanto untuk mengevaluasi dan memilih figur profesional dalam struktur kerjanya,” ujar Bakri
Bakri juga menyebutkan, apa yang dilakukan Menteri Desa itu sudah melaksanakan tugas sesuai dengan hasil rapat DPR. Bahkan sesama politisi PAN, tentu Bakri sangat membantah soal pencopotan TPP itu semata karena alasan politis.
“Terutama, soal posisi TPP yang diberhentikan adalah mantan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 ya. Ini karena saya tahu bahwa Mendes Yandri pastinya sangat tahu kebutuhan dalam membangun kinerja dari orang-orang yang profesional dengan pemikiran fokus membangun desa,” sebut Bakri.
Kata Bakri, jika isu ini tidak ditanggapi secepatnya maka takutnya nanti menjadi kepentingan-kepentingan yang tidak baik. Oleh sebab itu, ini mesti ditanggapi segera lantaran dirinya dari Komisi V DPR RI.
“Soal pendamping desa ini kan perlu orang profesional yang murni betul memikirkan mensejahterakan masyarakat. Jadi jangan beranggapan yang salah, karena tugas Kemendes itu adalah amanah yang dijalankan sangat baik, jika soal tentang pendamping tugas buat Kemendes tentu Mendes Yandri ingin mencari tenaga profesional kan,” tegas Bakri
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menilai pengelolaan tenaga pendamping profesional di Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk Kemendes PDT harus berdasarkan indikator yang jelas.
Hal itu disampaikan Syaiful Huda dalam audiensi bersama anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia).
Dia menegaskan alasan jika penghentian TPP di lingkungan Kemendes PDT karena faktor pencalegan cenderung dibuat-buat. Terlebih, tidak ada aturan yang melarang TPP menggunakan hak untuk dipilih dan memilih.
Bahkan dari laporan TPP, lanjut legislator PKB ini, ada korespondensi antara KPU dan Kemendes PDT yang menegaskan jika tidak ada masalah jika pendamping desa maju sebagai Caleg dalam Pemilu 2024.
Lalu, tiba-tiba sekarang mereka dipersoalkan bahkan diberhentikan gara-gara mereka nyaleg. Padahal mayoritas mereka adalah TPP dengan masa kerja dan pengalaman panjang,” tuturnya.
Huda juga menegaskan jika TPP maju sebagai caleg tidak hanya didominasi salah satu partai politik. Dari laporan Pertepedesia, TPP yang maju caleg berasal dari lintas partai seperti PDI Perjuangan, PKB, Golkar, hingga Gerindra.
Discussion about this post