Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi angkat bicara terkait simpang siurnya kabar terlambatnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Agustus 2024. Padahal, pembayaran dilakukan sesuai regulasi yang ada, yakni untuk TPP Agustus dibayarkan pada hitungan bulan selanjutnya yakni September. Alias tak ada keterlambatan yang terjadi.
Juru bicara Pemerintah Provinsi Jambi Ariansyah menerangkan pembayaran TPP dilakukan mengacu regulasi yang ada.
“Regulasinya TPP bulan Agustus itu akan dibayar pada bulan September. Sementara TPP bulan Januari sampai Juli sudah terbayar,” kata Ariansyah, Kamis (12/9/2024)
Pria yang juga Kadiskominfo Provinsi Jambi ini menjelaskan, TPP ini berbeda dengan gaji bulanan ASN yang pada awal bulan harus dibayar. Sedangkan TPP dibayar di atas tanggal 15 setiap bulannya.
Ditegaskan Ariansyah, pembayaran TPP untuk bulan Agustus itu sudah on proses dan siap dibayarkan sesuai ketentuannya.
“Sedangkan yang heboh saat ini untuk TPP Agustus itu memang belum waktunya dibayar karena diatas tanggal 15 ketentuannya. Apalagi kan untuk TPP 13 dan 14 saja sudah dibayarkan, jadi semua harus sesuai regulasi,” akunya.
Seperti diketahui, belanja pegawai bagi ASN meliputi dua kategori yaitu Belanja Wajib yg harus dibayarkan periodik setiap awal bulan yakni gaji dan tunjangan.
Serta ada pula Belanja Tambahan sesuai kemampuan keuangan daerah (TPP) yang dibayarkan pada bulan berikutnya.
Lanjut Ariansyah, TPP terdiri atas TPP bulanan dan TPP THR (Gaji 14) serta TPP gaji 13.
Ia mengungkapkan total TPP ASN yang telah dibayarkan saat ini sebanyak Rp249 Miliar.
“Yang sudah dibayarkan TPP Januari hingga Juli, lalu TPP THR dan TPP 13 dengan total belanja sebesar Rp294 Milyar. Sedangkan yang belum ini sesuai aturannya akan dibayar pada bulan berikutnya, begitu regulasinya,” jelasnya. (*)
Discussion about this post