• Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
IAJ News
No Result
View All Result
  • Login
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
IAJ News
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Home Kriminal

Berkedok Warnet, 8 Pelaku Judi Online Diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

21/08/2022
in Kriminal
0

JAMBI – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perjudian Online di dua TKP yang ada di Kota Jambi, Sabtu (20/8/22).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyebutkan bahwa sesuai dengan arahan Kapolri kita tindak segala bentuk ilegal hingga perjudian, dan saat ini ada 8 pelaku yang kita amankan di dua tempat.

Baca juga

Uang Rp 1,7 Miliar Disita Kembali Oleh Kejati dari Tersangka Korupsi Bank Jambi

Senangnya! Warga di Batang Asai Jalan yang puluhan Tahun Rusak Itu Kini Begitu Mulus

Oknum Guru P3K SMP Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Mantan Isteri

Tuntuntan dan Putusan Tidak Berpihak Dengan Hukum, Jaksa dan Hakim Malah Kembalikan Alat Berat Ke Terdakwa

” Untuk tempat pertama Warnet Moka jln Otto iskandardinata Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi dan TKP ke dua di Jelutung, ” ujarnya.

Dijelaskan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa, 8 pelaku ini satu merupakan pemilik warnet sekaligus operator judi online dan yang lainnya merupakan pemain judi online.

” Untuk judi online sendiri, pelaku bermain slot di 5 situs dan kita amankan monitor serta uang,” lanjutnya.

Dijelaskan lebih lanjut, para pemain judi online ini melakukan transaksi berupa deposit melalui operator dan kita temukan bukti transfer depo hingga uang hasil kemenangan dari judi online tersebut.

Atas perbuatan para pelaku kita sangkakan pasal 303 KUHP.

Kapolresta Jambi menegaskan bahwa kita dari Satreskrim Polresta Jambi akan untuk mengusut serta mengungkap kasus perjudian, tegasnya.

Tags: kriminalpolda jambi
ShareTweetSendScan
Previous Post

Pemilik Gudang Minyak Ilegal di Alam Barajo, di amankan

Next Post

Insiden Gudang Minyak di Baganpete ,Suami Istri, Sopir Hingga Penjaga Gudang Ditetapkan Tersangka.

Next Post

Insiden Gudang Minyak di Baganpete ,Suami Istri, Sopir Hingga Penjaga Gudang Ditetapkan Tersangka.

Kapolda Jambi Silaturahmi Denagan Organisasi Field Security Coordination Officer UNDSS Indonesia - Sumatera .

Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Dompeng Peti Disungai Batang Hari

Pada Saat Diamankan, Pelaku Pemain Peti Sempat Sembunyi Didalam Air.

Ditreskrimsus Polda Kalteng Ungkap Tambang Emas Ilegal dan Amankan Barang Bukti 1,3 kg Emas

Discussion about this post

IAJ News

Navigate Site

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Mdis Sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In